Terjerat Judi Online, Pria Ini Curi Rp 1,1 Miliar dari 6 ATM

Inilah TS saat digelandang anggota polisi di Polresta Barelang Batam. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang karyawan PT Usaha Garda (UG) Arta, TS (27), perusahaan pengisi uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada ATM Bank Mandiri, mencuri uang hingga Rp 1,1 miliar di 6 ATM yang berbeda lokasi. TS mengakui, uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online dan membeli satu unit kendaraan roda dua.

Demikian ungkap Kasat Reskrim Polretsa Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto di Polresta Barelang, Sabtu (22/6/2024). Dijelaskannya, pencurian ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak perusahan. Petugas audit menemukan adanya keanehan pada laporan penghitungan uang. Selain itu, petugas juga menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset (kotak penyimpanan uang) ATM.

“Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang,” ujar Kompol Moch Dwi Rhamadhanto.

Merasa curiga, Dwi melanjutkan, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, diantaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.

Petugas menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggungjawab pelaku.

“Pelaku bekerja di perusahaan Subcon, yang bekerjasama dengan Bank BUMN. Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku,” ungkap Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menyimpan kunci cadangan mesin ATM sejak tahun 2022 lalu. Untuk mendapatkan kunci ini, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai operator yang bertanggungjawab untuk proses perbaikan mesin ATM.

Tidak hanya itu, dalam rekaman CCTV keenam ATM yang dimaksud. Pelaku TS terlihat masuk dan beraksi dengan membuka mesin ATM, sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui, setelah audit laporan penghitungan uang, dan auditor menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset ATM. Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya revisi atau perbaikan jumlah uang.

Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, hingga menemukan keanehan pada hasil print data di mesin ATM, hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin yang menjadi wilayah tanggungjawab pelaku.

“Managemen kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, dari pengakuanya pelaku berhasil menggasak uang hingga Rp 1,1 miliar. Pengakuannya selain gaya hidup, juga untuk bermain judi online. Atas bukti-bukti ini perusahaan akhirnya meminta keterangan pelaku. Hingga akhirnya dia mengaku, dan perusahan langsung melaporkan hal tersebut ke kami. Pelaku saat ini sudah dalam tahanan,” sambung Dwi Rhamadhanto.

Walau demikian, Dwi menyebutkan, bahwa pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Terkait itu nanti kami akan memberi keterangan lebih lanjut. Saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku mengaku dari satu ATM dia bisa ambil 100-200 juta,” terangnya.

Terpisah, TS saat ditemui wartawan di Polresta Barelang mengakui dirinya memanfaatkan kurangnya SOP keamanan perusahaan tempatnya bekerja, terutama dalam pengawasan seluruh kunci cadangan untuk mesin ATM Mandiri. “Saya sudah kantongi kunci itu sejak 2022. Kurang SOP keamanan dan pengawasan untuk kunci cadangan,” sebutnya.

Adapun uang hasil curiannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bermain judi online, membeli satu unit mobil, membeli satu unit sepeda motor, handphone, serta untuk kebutuhan pesta bersama rekan-rekannya. “Uang itu untuk kebutuhan hidup, pesta, main judi online, belom mobil, motor, dan beli handphone,” ungkapnya.

Editor: Agung