J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktur PT Musimas Gunawan Siregar, terdakwa pada perkara pembuangan limbah di TPA Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa Batam mengakui dirinya tak memliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik dan didampingi hakim anggota Setyaningsih dan Sapri Tarigan, Selasa (25/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mempertanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh PT Musimas yang diwakili oleh terdakwa Gunawan Siregar, apakah disaat melakukan pembuangan limbah di zona F di kawasan Telaga Punggur, terdakwa memliki perizinan dari kementrian lingkungan hidup. Dengan terbata-bata dan sedikit mengalihkan pembicaraan terdakwa akhirnya mangatakan bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan yang dimaksud.
“Saya tak punya,” jawab terdakwa Gunawan Siregar.
Selain itu, atas perbuatan terdakwa selama ini, jaksa juga mempertanyakan penyesalan terdakwa setelahsekian lama membuang limbah di lokasi tersebut.
“Apakah anda merasa bersalah sebagai perwakilan perusahaan atas apa yang telah dilakukan,” tanya Jaksa Abdullah kembali.
Lagi-lagi Gunawan bicara terkait perizinan, bahkan terdakwa tidak menjawab dengan tegas kalau dia merasa bersalah. “Tidak bisa saya mangatakan merasa bersalah,” jawab terdakwa Gunawan Siregar.
Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Tiwik kembali menegaskan kepada terdakwa, bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan pembuangan limbah dan pembuangan sampah rumah tangga yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jadi benar ya, tidak ada izin dari Kementerian lingkungan hidup,” tanya Hakim Tiwik. “Benar yang Mulia,” jawab terdakwa Gunawan Siregar.
Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan dari JPU akan dijadwalkan pada Kamis 11 Juli 2024 mendatang. “Untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai yaa. Selanjutnya kita agendakan jadwal tuntutan olah jaksa pada 11 Juli mendatang,” tutup Hakim Ketua Tiwik.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, saksi ahli lingkungan hidup juga dihadirkan pada persidangan kali ini. Saksi ahli menyebutkan bahwa, setalah melakukan pengecekan langsung di lokasi pembuangan sampah dan limbah di lokasi yang ditunjuk (lokasi PT Musimas) itu, sampah dan limbah B3 tercampur
Menurut saksi ahli, ada tiga hal penting yang menjadi acuan dalam menentukan kerusakan lingkungan, termasuk pada lokasi pembuangan limbah PT Musimas, yakni, rusaknya unsur tanah, terjadi erosi dan terjadi timbunan.
“Dari parameter tersebut terjadi kerusakan atau terpenuhi unsur kerusakan. Selain itu muncul kadar PH tanah yang sangat tinggi. Secara analisis hasil laboratorium, pembuangan di TPA telah terpenuhi unsur terjadi kerusakan,” ungkap saksi ahli lingkungan hidup.
Diketahui, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Editor: Agung