Dua Penyelundup Mikol Satu Kontainer Andhika dan Tomang Simatupang Jalani Sidang Dakwaan di PN Batam

Sidang kasus penyelundupan mikol satu kontainer di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dua orang terdakwa atas perkara penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) ilegal satu kontainer menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/6/2024).

Kedua terdakwa itu adalah bernama Andhika, Direktur PT Buana Mega Sakti dan Tomang Simatupang. Sidang dipimpin  Hakim Ketua Tiwik serta hakim anggota Andi Bayu dan Douglas RP Napitupulu.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang, membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua Tiwik menanyakan kepada para penasehat hukum masing-masing terdakwa. Dimana kedua terdakwa berbeda berkas perkara dan penasehat hukum.

Penasehat hukum dari terdakwa Andhika meminta kepada majelis hakim untuk melakukan eksepsi. “Kami minta waktu dua minggu majelis, untuk melakukan eksepsi,” pinta penasehat hukum Andhika.

Selanjutnya, penasehat hukum dari terdakwa Tomang Simatupang tidak melakukan eksepsi. “Kalau kami tidak melakukan eksepsi majelis,” katanya.

Atas perbedaan pendapat kedua penasehat hukum terdakwa tersebut. JPU meminta kepada majelis hakim untuk agenda pemeriksaan digelar secara bersamaan. Sebab, saksi yang akan dihadirkan adalah saksi untuk kedua terdakwa.

“Kami minta untuk agenda pemeriksaan saksi baiknya bersamaan majlis, sebab, saksi ini untuk kedua terdakwa,” kata Jaksa Gilang.

“Karena saksi yang sama, selanjutnya pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin (22/7/2024),” tutup Hakim Ketua Tiwik, sambil mengetuk palu.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 54 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Agung