J5NEWSROOM.COM, Bintan – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) TNI AL dan Lanal Bintan berhasil mengamankan satu orang kurir menggunakan Speedboat viber mesin tempel 15 PK yang membawa 1 bungkus narkoba jenis sabu sekitar 770 gram di Perairan Selat Riau, tepatnya Pantai Sakera Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (27/6/2026).
Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya speedboat viber mesin tempel 15 PK yang diduga membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Batam yang akan melintas di Selat Riau, atau perairan Tanjunguban, Bintan.
Berawal dari informasi tersebut, tim gabungan satgas melaporkan ke Komando atas. Kemudian dari hasil kordinasi dengan Komandan Satgas Gabungan dan Komandan Lanal Bintan disepakati bahwa kendali operasional dilaksanakan oleh satuan kewilayahan di pangkalan yaitu Lanal Bintan.
Selanjutnya, personil melaksanakan penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui sebagai perlintasan speedboat penyelundup narkoba dari Malaysia melalui Selat Riau tujuan Batam.
Dijelaskan, Tim Gabungan Satgas TNI AL dan F1QR Lanal Bintan melaksanakan penyekatan di beberapa titik di antaranya di perairan OPL Timur, di Perairan Selat Riau dan Tim di Darat yang tujuannya untuk mengantisipasi apabila pelaku kegiatan ilegal mengandaskan speed boatnya dan melarikan diri ke daratan.
Kemudian, sebelum melaksanakan penangkapan, tim gabungan melihat ada speedboat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia menuju Tanjunguban. Tim melaksanakan penahanan dan pemeriksaan terhadap speed boat yang dicurigai tersebut. Dari hasil pemeriksaan tekong speed boat mencoba membuang kelaut barang bukti yang diikat dengan batu, selanjutnya tim mencoba memeriksa benda yang mencurigakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, dengan disaksikan pelaku, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Selanjutnya tekong/kurir beserta spedboat diamankan ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Selesai pelaksanaan, satu orang tersangka berinisial F beserta barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bintan. Dari Pasops Lanal Bintan kepada Kanit Narkoba Polresta Bintan yang disaksikan Komandan Lanal Bintan yang didampingi Pasintel Lanal Bintan, untuk proses lebih lanjut.
Editor: Agung