J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Kuasa Hukum mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, membantah soal adanya isu beredar yang mengatakan bahwa kliennya bebas berkeliaran di luar sel meski masih berstatus tahanan Polres Bintan.
Menurut Hendi Devitra, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hasan.
“Saya belum menerima informasi tersebut. Itu tidak mungkin karena saya hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasan,” jelas Hendie.
Lebih lanjut, Hendie justru meminta penyidik untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka dan penahanan Hasan atau menangguhkan perkaranya karena adanya gugatan perdata yang sedang berjalan.
“Kita meminta agar penyelesaian penyidikan disegerakan karena masa tahanan salah satu tersangka itu akan habis pada tanggal 5 Juli,” tambahnya.
Hendie juga menyinggung mengenai status tersangka lain, Riduan dan Budi, yang satu paket penyertaan dengan Hasan. Masa tahanan mereka selama 20 hari telah habis pada tanggal 27 Juni, dan saat ini telah diperpanjang selama 40 hari hingga 5 Juli.
“Untuk tersangka Riduan dan Budi, masa tahanan mereka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari menjadi total 60 hari. Hasan telah menjalani 20 hari tahanan yang habis pada 27 Juni, dan sekarang sudah diperpanjang selama 40 hari hingga 5 Juli,” pungkas Hendie.
Editor: Agung