25 Anggota DPRD Bintan Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU

KPU Bintan saat menggelar kegiatan sosialisasi bersama jurnalist di Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

LAPORAN: Rusydy

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Hingga saat ini, 25 anggota DPRD Bintan terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU. Padahal ini masuk dalam PKPU nomor 6 tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul menyampaikan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 diatur dalam pasal 51 dan pasal 52, berbunyi Calon Anggota DPRD terpilih itu wajib melaporlan LHKPN masing-masing untuk diberikan kepada KPU. Yakni, 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk itu di harapkan, 25 anggota DPRD Bintan terpilih segera menyampaikan LHKPN nya, sebelum pelantikan. Di jadwalkan pelantikan Anggota DPRD Bintan akan digelar para 2 September 2024 mendatang,” beber Syamsul, Kamis (4/7/2024).

Syamsul menegaskan, jika salah seorang Anggota DPRD Bintan tidak menyetorkan LHKPN maka KPU Bintan tidak mengusulkan nama yang bersangkutan ke Pemkab Bintan.

“Bahasnya tidak kami usulkan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan PKPU nomor 6 itu. Artinya tidak ada pembahasan lebih lanjut, apakah dilantik atau tidak,” kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan telah mengurus LHKPN ke KPK RI. Yakni, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan PAN.

“Artinya, saat ini masih proses penerbitan LHKPN. Kami mengharapkan sebelum 21 hari sebelum pelantikan, 25 Anggota DPRD Bintan sudah menyetorkan tanda bukti itu ke kami,” timpal Syamsul.

Editor: Agung