J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tanah Karo, BG, diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan satu keluarga. Dalam kasus pembakaran itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan empat orang.
Dua orang di antaranya adalah tersangka pelaku yang menjalankan aksi pembakaran rumah tersebut. “Turut diamankan dua orang, pertama BG, (Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo),” ujar Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Agung Setya Imam, Senin, 8 Juli 2024.
Selain Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, Polda Sumut juga mengamankan seorang lain bernama P alias D. Adapun peran BG adalah merencanakan pembakaran dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku.
“Peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” kata Agung.
Agung mengatakan motif dari peristiwa pembakaran rumah tersebut belum terungkap. Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti. “Tentu kami akan gali dari apa nanti yang disampaikan oleh para pelaku ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka selaku eksekutor pembakaran rumah Rico, yaitu YST alias S dan RAS. Mereka mengakui telah menyiram rumah Rico dengan bensin yang kemudian mengakibatkan kebakaran pada pada 27 Juni 2024.
Agung menjelaskan pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat. Kemudian dari rekaman CCTV, mereka sempat memantau sejenak rumah Rico sebelum menyiram dengan bensin.
Setelah itu bensin disiramkan yang kemudian api melalap rumah korban hingga hangus. Setelah itu pelaku membuang botol saat bensinnya habis. “30 Meter dari lokasi itu kami temukan barang bukti yang ada, dua botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Agung.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Saat konferensi pers juga ditampilkan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Agung mengungkapkan aksi R dan Y terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku bahkan sempat survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban. Menurut Agung, keterangan tersangka ini selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, di antaranya jejak abu pembakaran.
“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan dinding di depan maupun di samping ke arah kamar korban,” tuturnya.
Dalam peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas bersamaan. Jenazah selain wartawan Tribrata TV yang teridentifikasi adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Adapun pasal yang sementara disangkakan kepada Rudi dan Yunus adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Agung Setya memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti dan akan menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup alat bukti
Sementara itu, perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico yang turut menewaskannya bersama keluarganya diduga karena pemberitaan perihal aktivitas judi yang melibatkan anggota TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sumber: Tempo.co
Editor: Agung