LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Dinas perhubungan Kabupaten Karimun telah memutus kontrak kerjasama dengan mitra pengelola retribusi parkir yang tidak memenuhi kewajiban setoran.
“Ada satu mitra yang sudah tiga bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni 2024 tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan setoran ke Pemkab, maka Dishub akan melakukan pemutusan hubungan kerjasama,” ujar Kabid LLJ Dishub Karimun, Hairuddin, Selasa (16/7/2024).
Ia menyampaikan pemutusan kerjasama dilakukan sejak bulan April 2024 sehingga dilarang untuk menarik uang parkir di lokasi depan Hotel Holiday, Pasar Malam, Kedai Kopi Botan, BNI, dan di Jalan Nusantara, mulai dari Lanal TBK hingga ke Mesjid Baitul Karim.
“Kontrak belum bisa diperpanjang selama belum melakukan pelunasan uang retribusi parkir yang belum disetorkan selama tiga bulan,” tegasnya.
Hairuddin melanjutkan, pihaknya telah menegur koordinator yang mengelola perparkiran di lokasi tersebut, namun tetap tidak ada penyetoran.
“Kalau ada orang yang memungut uang parkir di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan maka itu pungli,” ungkapnya.
Ia berpesan dan menghimbau kepada seluruh mitra pengelola perparkiran di Kabupaten Karimun agar dapat melaksanakan kewajiban dengan melakukan setoran retribusi parkir sesuai dengan yang sudah disepakati kedua pihak.
“Kalau nantinya ada pihak yang mau mengelola parkir di delapan lokasi tersebut, sebelum dilakukan kontrak baru, diwajibkan untuk membayar dan melunasi dulu setoran yang belum dibayar selama tiga bulan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Agung