J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Hukum dan perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/7) mengatakan penetapan fatwa hukum oleh mahkamah internasional tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, katanya, Israel masih menjadi occupying power atau kekuatan pendudukan di wilayah kependudukan Palestina dan Israel lanjutnya masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina khususnya di Gaza, menurut Amrih, hingga kini masih menjadi target serangan militer Israel. Untuk itu, Indonesia akan mengajak masyarakat dunia dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, kata Amrih, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah kependudukan Palestina. Israel, tambahnya juga harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Menurutnya, Indonesia mendukung pandangan mahkamah bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam restitusi dan kompensasi termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambilnya sejak 1967 dan membolehkah seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut , Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan illegal Israel di Palestina,” ujarnya.
ICJ di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani menjelaskan selama ini Israel berdalih memiliki hak atas wilayah Palestina berdasarkan catatan sejarah yang mereka miliki.
“Kita semua mengetahui bahwa selama ini Israel selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas Tepi Barat dan Gaza. Itu argumentasinya mereka mengatakan bahwa atas dasar hak-hak sejarah, mereka memiliki, “ujar Abdul Kadir.
Mahkamah Internasional ICJ, kata Abdul, sama sekali tidak mempertimbangkan klaim tersebut. Pasalnya, argumentasi yang selama ini dinyatakan Israel dan beberapa negara dianggap tidak cukup atau kurang memadai.
Indonesia, kata Abdul, juga setuju dengan pandangan ICJ bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah bentuk occupying power. Untuk itu tambahnya Israel tidak pernah memiliki wilayah Palestina dan tidak punya hak atas wilayah tersebut.
Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia Yon Machmudi mengatakan fatwa tersebut merupakan keputusan penting dari ICJ berkaitan dengan status pendudukan yang dilakukan oleh Israel terhadap wilayah Palestina.
Dia menambahkan putusan ICJ itu bisa merupakan jalan untuk mengkahiri pendudukan Israel di wilayah Palestina, yakni Tepi Barat dan Jalur Gaza. Berkaitan dengan Perang Gaza yang sedang berlangsung, menurut Yon, fatwa itu menunjukkan Israel mengalami kekalahan besar karena ICJ secara bulat menyatakan apa yang dilakukan Israel saat ini dilihat sebagai tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.
“Diharapkan keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.
Menurut Yon, tindak lanjut oleh Dewan Keamanan PBB itu merupakan satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik dan perang yang berkepanjangan. Harapannya, negara-negara besar yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa merealisasikan hal tersebut.
Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB harus menyamakan persepsi atas fatwa Mahkamah Internasional, yakni pendudukan Israel dan agresi ke Gaza adalah ilegal sehingga harus dihentikan. Cara mengakhirinya, kata Yon, adalah dengan mengeluarkan resolusi yang lebih progresif, yaitu mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Dia menyebutkan putusan Mahkamah Internasional itu jika tidak dilaksanakan, tidak memiliki konsekuensi apapun namun ke depannya akan ada upaya untuk mengesampingkan keputusan hukum icj. Menurut Yon, jika pemerintahan Netanyahu bubar, kemungkinann pemerintahan Israel berikutnya lebih menjanjikan untuk merealisasikan perdamaian mengikuti putusan ICJ.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah