J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya angkat bicara terkait tudingan dari kepolisian yang menyebutkan bahwa institusi Adhyaksa tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat oleh tersangka Hasan Bin Mulijono, Muhammad Riduan dan Budiman.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa mengatakan, bahwa dalam menangani semua perkara, Kejari Bintan tetap bersikap netral serta tidak memihak pihak manapun, termasuk perkara dugaan pemalsuan surat oleh tersangka Hasan bin Mulijono, Muhammad Riduan dan Budiman.
“Saya tegaskan, berkas perkara yang menjerat Hasan cs hingga saat ini belum bisa dinyatakan lengkap (P-21) karena bukti dari penyidik Polres Bintan masih lemah dan kurang lengkap. Makanya belum kita P-21-kan,” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul, saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (26/7/2024).
Samsul menjelaskan, sejak berkas perkara itu dikirimkan oleh penyidik Polres Bintan, jaksa peneliti telah melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Namun dalam penelitian itu, jaksa menemukan bukti yang dilayangkan penyidik masih lemah dan kurang lengkap.
Sehingga, kata Samsul, jaksa kemudian mengembalikan berkas itu (P-19) ke penyidik Polres Bintan disertai beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
“Pada saat pengembalian berkas (P-19) ke penyidik Polres Bintan, jaksa sudah memberikan petunjuk dan beberapa kali melakukan koordinasi. Namun sampai saat ini penyidik Polres Bintan tidak dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting guna pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” tegas Samsul.
Pada saat pengembalian berkas, kata Samsul lagi, jaksa tidak memberi penambahan petunjuk lain selain petunjuk yang sudah dipaparkan di petunjuk Jaksa (P-19).
Bahkan, lanjut Samsul, demi keseriusan dalam penangangan perkara ini, pihak Kami (Kejari Bintan) telah melakukan koordinasi dengan mengundang pihak penyidik Polres Bintan untuk duduk bersama membahas ihwal perkara itu.
“Kemarin, Kamis (25/7/2024), Kejari telah mengundang Penyidik Polres Bintan untuk duduk bersama melakukan pembahasan terkait percepatan penanganan perkara tersebut. Namun, tidak dapat terlaksana karena ketidakhadiran penyidik,” ujar Samsul.
Dalam tahap penelitian berkas, sebut Samsul, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan melakukan koordinasi dan selalu menerima konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, sambungnya, terhadap beberapa pemberitaan yang menganggap jaksa di Kejari Bintan lambat, tidak serius dalam penangangan suatu perkara dan berita negatif lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan dengan tegas mengatakan itu semua tidak benar.
“Tudingan dari penyidik melalui pemberitaan di beberapa media yang ditujukan ke Kejari Bintan itu tidak benar. Kejari Bintan dalam melaksanakan tugas tetap netral dan profesional. Ini murni untuk penegakan hukum,” tambah Samsul.
Kajari Bintan pun menyampaikan bahwa Jaksa Peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Saya tegaskan lagi, tim jaksa Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam menangani semua perkara. Kami tidak ada kepentingan lain selain dari kepentingan proses penegakan hukum yang profesional dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Agung