Tim Gabungan Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara Berhasil Tangkap Pencabul Anak di Bali

Tim Gabungan dari Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat menggelandang HSP. (Foto: Rusydy/BTD)

LAPORAN: Rusydy

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Tim Gabungan dari Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara berhasil menangkap pria berinisial HSP (30) di Provinsi Bali, Selasa, 22 Juli 2024. Pria ini ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. Di mana korban yang masih berusia 14 tahun mendapat perlakuan yang tak senonoh oleh pelaku.

“Kita mendapat laporan. Bahwa adanya pencabulan terhadap anak. Yang diduga pelaku orang terdekat,” kata Marganda saat dihubungi J5NEWSROOM.COM, Sabtu (27/8/2024).

Peristiwa ini bermula pada 24 Juni 2024 lalu, di rumah pelaku yang beralamat di wilayah Bintan Utara. Saat itu pelaku meminta korban untuk main kerumahnya, karena pelaku merupakan orang dekat korban maka korban pun mau saja main kerumah pelaku.

“Momen itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Setelah kejadian korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Bintan,” tutur Marganda.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Bali, namun Kepolisian tidak tinggal diam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, Selasa, 22 Juli 2024, Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.

“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku, kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kuta Utara Bali,” kata Marganda.

Saya ini pelaku sudah mendekam dirumah Tahanan Polres Bintan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Editor: Agung