J5NEWSROOM.COM, Batam – Untuk memberikan pencegahan dini atas penyalahgunaan narkotika terlebih pada generasi muda yang msih duduk di bangku sekolah baik itu setingkat SLTA dan SLTP, Andi Fadlan Lawfirm menggelar penandatanganan kerjasama dengan Loka BNN Batam.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di Gedung Balai Rehabilitasi BNN Batam, Batubesar, Kota Batam , Minggu (29/7/2024).
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono menyampaikan, ucapan terimakasih atas digelarnya perjanjian kerjasama atau MoU bersama Andi Fadlan Lawfirm. Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum seperti ini, akan membantu pelaksanaan program BNN secara umum.
“Kami sangat berterimakasih kepada Andi Fadlan Lawfirm atas kerjasama ini. Terlebih ini tidak ada membebani keuangan negara. Pendampingan hukum dari Lowfirm ini gratis” ucap dr. Danu, usai penandatanganan MoU.
dr. Danu menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum secara dini terutama kepada para siswa, hal itu sangat membantu dari segi penerangan hukum.
“Ini merupakan salah satu tindakan preventif. Dan dengan adanya pendampingan hukum, maka siswa bisa lebih memahami efek dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum maupun kesehatan,” ungkap dr. Danu.
dr. Danu menambahkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan Loka rehabilitasi BNN Batam, Ia berharap dengan adanya pendampingan seperti ini, kedepan generasi muda di provinsi Kepri dan Batam khususnya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Ending besarnya dari kegiatan ini adalah menjadikan Indonesia emas bebas Narkoba pada tahun 2045. Generasi yang bersih dari narkoba dan menjadi generasi emas yang sesungguhnya,” harap dr. Danu.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Andi Fadlan Lawfirm Dr. Arinda Chikita, menyampaikan, MoU ini merupakan suatu bukti kontribusi untuk memajukan dan membentuk generasi muda yang penuh kreatifitas dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada para siswa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ladang amal kami. Pendampingan ini merupakan pendampingan hukum gratis,” ucap Dr. Arinda.
Dr. Arinda menjelaskan, selain kepada siswa, kepada orang tua dan keluarga siswa siswa juga pihaknya bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka rehabilitasi BNN Batam ke sekolah – sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri,” ungkap Dr. Arinda.
Dr. Arinda juga berharap, setelah penandatanganan MoU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan bersama-sama bisa berkontribusi menjadikan generasi muda emas yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita tidak mementingkan materi. Kita lebih mengedepankan bagaimana anak muda tidak terlibat pada kasus narkoba,” pungkas Dr. Arinda Chikita.
Editor: Agung