J5NEWSROOM.COM, Para pejabat mengatakan Meta telah setuju untuk membayar ganti rugi senilai $1,4 miliar (sekitar Rp22,8 triliun) untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan Texas terkait perlindungan data pribadi, di mana raksasa teknologi itu dituduh menggunakan data biometrik para penggunanya tanpa seizin mereka.
Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengatakan pada hari Selasa (30/7) bahwa jumlah uang ganti rugi tersebut adalah yang terbesar yang pernah diperoleh suatu negara bagian.
Pada tahun 2021, seorang hakim menyetujui uang ganti rugi sebesar $650 juta (sekitar Rp10,6 triliun) untuk menyelesaikan kasus serupa dengan perusahaan yang dulu bernama Facebook itu, atas tuduhan serupa para penggunanya di Illinois.
Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan itu senang dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Gugatan hukum Texas menyatakan bahwa Meta melanggar undang-undang negara bagian yang melarang perekaman atau penjualan informasi biometrik penduduk negara bagian itu, termasuk wajah dan sidik jari, tanpa seizin mereka.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah