Polres Bintan Tangguhkan Penahanan Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Hasan

Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan saat akan ditangguhkan penahanannya. (Foto: Rusydy/BTD)

LAPORAN: Rusydy

J5NEWSROOM. Bintan – Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024). Namun Hasan wajib lapor 3 kali dalam seminggu. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan penangguhan penahanan Hasan itu.

Missyamsu Alson mengungkapkan, Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

“Tersangka Hs yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” beber Alson.

Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi permohonan tersangka di kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat,” kata Alson.

Hsan telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Constantyn Barail dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

“jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” papar Alson.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Editor: Agung