J5NEWSROOM.COM, Pemerintah akan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Kebijakan ini mendapat kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran.
Aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. Menurut peraturan baru, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, perempuan dapat memperoleh dokumen ini dari tenaga medis atau psikolog.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan mengenai peraturan ini, yang merupakan bagian dari undang-undang kesehatan yang lebih luas dan segera berlaku, serta mengenai prosedur yang akan diterapkan dalam menangani korban pemerkosaan.
Menurut Maidina Rahmawati dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepolisian belum menetapkan peraturan internal terkait bantuan khusus bagi korban pemerkosaan, termasuk penyediaan layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman, serta pelatihan khusus bagi petugas.
Para aktivis hak-hak perempuan menyatakan bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.
“Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama,” kata Olin Monteiro, dari Jakarta Feminist salah satu dari beberapa kelompok hak asasi yang meminta peraturan tersebut direvisi.
“Nilai-nilai ini menghambat perempuan dalam mengakses hak mereka untuk mengakhiri kehamilan,” katanya. “Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi.”
Aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga mengatakan peraturan tersebut tidak membantu para korban.
“Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran,” tambahnya.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah