J5NEWSROOM.COM, Anambas – Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut pada Jumat (26/7/2024) lalu, di Perairan Dusun Batun, Kecamatan Siantan.
Tersangka Musnawi dijemput Polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.
“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Iptu Rio Ardian, Minggu (4/8/2024).
Polres Anambas juga telah mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan KM Samarinda, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di RSUD Tarempa dan RSUD Palmatak.
Diketahui, pada saat kapal KM Samarinda tenggelam, kapal tersebut membawa 57 orang penumpang dan 3 unit sepeda motor.
Tenggelamnya kapal KM Samarinda pada Jumat (26/7/2024) lalu di Perairan Anambas lalu itu, menyisahkan duka yang mendalam bagi keluarga 3 dari 57 penumpang yang meninggal dunia dalam insiden itu.
BACA JUGA: Kapal Kayu Rute Tarempa-Palmatak Anambas Tenggelam, Tiga Orang Meninggal Dunia
Iptu Rio Ardian menjelaskan, kronologi tenggelamnya KM Samarinda, di mana sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Pelabuhan Sri Siantan, Musnawi bersama dengan anaknya (Galo Saputra) memuat penumpang yang berjumlah, kurang lebih 50 orang beserta barang bawaan seperti tas dan koper. Selain itu ada 3 unit sepeda motor.
Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, Musnawi mengoperasikan kapal menuju Pelabuhan Palmatak, dengan kondisi angin lumayan kencang dan ombak lumayan kuat. Kemudian, saat perjalanan kurang lebih 20 menit, saat berada di Perairan Dusun Butun, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan kapal dihantam ombak (alun) dari arah Barat, seketika itu juga kapal mengalami oleng (miring ke kanan).
Tak lama, air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal, hingga kapal makin oleng ke kanan. Saat itu tersangka langsung menuju pintu keluar, sambil mendorong penumpang yang duduk di dalam kapal agar keluar juga.
Sesaat setelah keluar dari dalam kapal, tersangka beserta semua penumpang berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul (mengapung), di mana kapal dengan kondisi sudah tenggelam. Saat itu ada salah satu penumpang pria, yang tersangka sendiri tidak mengetahui siapa penumpang tersebut, mengatakan “Bang, tolongin mamak kami, masih di dalam kapal belum keluar bang”.
Mendengar hal tersebut, tersangka hanya diam saja, dikarenakan saat itu dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga dia hanya terdiam saja dan tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.
Kemudian, kurang lebih 15 menit terombang ambing di laut, akhirnya ada pompong/kapal motor dari arah Palmatak yang menghampiri, saat itu langsung memberi bantuan dengan melemparkan beberapa jerigen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut.
“Sekitar 5 orang penumpang yang mengapung, mengarah ke pompong tersebut untuk naik menyelamatkan diri. Kemudian, sekitar 10 menit berselang, barulah kapal-kapal, speedboat, dan tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD datang untuk menyelamatkan para penumpang KM Samarinda,” tutur Iptu Rio Ardian, Minggu (04/08/2024).
Editor: Agung