J5NEWSROOM.COM, Bintan – Polres Bintan mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Masiran, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (13/8/2028). Selain terduga pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumalah orang yang diduga pelaku aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Masiran. Pelaku diamankan saat personel Polres Bintan tengah menertibkan aduan masyarkat atas aktivitas ilegal tersebut.
“Saat ini para palaku masih dalam peroses penyidikan,” ungkap Riky, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marga Pandapotan menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Yaitu, adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” sebut Marganda.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir. Yaitu, lokasi milik GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekae-bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.
“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
Saat ini, GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Marganda.
Editor: Agung