Pencatutan Data Dukungan Pemilih oleh Dharma-Kun Masuk Pelanggaran Pidana

Bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pencatutan data masyarakat oleh bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan di DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, diidentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
HUT 79 RI

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mengamati, warga DKI Jakarta yang telah mendapati namanya dicatut bapaslon Dharma-Kun seharusnya ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ini merupakan ranah pidana yang penyelesaiannya harus tegas, transparan dan adil. Lemahnya perlindungan data pribadi telah terbukti merugikan masyarakat,” ujar Kholil kepada RMOL, Senin (19/8).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu yang berisi jajaran pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri), dan jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), harus melakukan penindakan.

“Karena itulah, jika melihat banyaknya keluhan warga Jakarta yang merasa tidak pernah memberikan KTP elektronik sebagai bentuk dukungan kepada bapaslon perseorangan, itu perlu disikapi secara sangat serius,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kholil mengimbau kepada seluruh warga di berbagai daerah untuk memeriksa namanya di sistem informasi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap warga yang ber-KTP Jakarta harus memeriksa data dirinya melalui link info pemilu, apakah masuk memberikan dukungan atau tidak. Kedua, saat yang sama jika ditemukan data dirinya diambil, bisa melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan pencurian data pribadi,” urainya.

“Ketiga, warga Jakarta bisa melaporkan segera ke Bawaslu terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan verifikasi,” demikian Kholil menambahkan.

Sumber: RMOL
Editor: Agung