J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sejumlah media asing menyoroti polemik perubahan Undang-Undang Pilkada dan menyinggung masa depan warisan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Media Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berseberangan dengan Mahkamah Agung soal batas usia minimum bagi kandidat kepala daerah.
“Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi sebagaimana dia bersiap menyerahkan kekuasaan (presiden) pada Oktober karena batas maksimal dua periode jabatan,” bunyi laporan Bloomberg pada Rabu (21/8/2024).
“Tuduhan nepotisme berkobar tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden,” lanjutan laporan Bloomberg berjudul ‘Court ruling deals blow to Jokowi’s dynastic legacy in Indonesia’.
Laporan Bloomberg itu juga dilansir koran Singapura, The Straits Times, hingga portal berita Malaysia, The Star.
Kantor berita Reuters juga melaporkan hal serupa. Kantor berita asal Inggris itu bahkan mewartakan respons Jokowi soal keputusan MK yang berpeluang menjegal anak sulungnya, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri jadi kepala daerah atau wakil dalam Pilkada tahun ini.
Putusan MK ini juga berpeluang memberikan jalan bagi oposisi koalisi Jokowi untuk mencalonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta yang semula tidak memiliki cukup dukungan partai di parlemen untuk mencalonkan diri.
“Partai-partai yang mendukung Prabowo dan Widodo telah bersatu mendukung satu kandidat, yang secara efektif membunuh peluang Anies Baswedan yang populer untuk dipilih kembali ke jabatan yang dipegangnya dari tahun 2017-2022, karena tidak ada partai lain yang memiliki cukup kursi untuk mencalonkannya,” bunyi laporan Reuters.
“Namun, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa secara signifikan menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan, yang berpotensi membuka pintu bagi Anies untuk mencalonkan diri.”
UU Pilkada ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur…. terhitung sejak penetapan calon”.
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/8/2024) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat cawagub Jawa Tengah.
Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Agung