Polda Kepri Bekuk 2 Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Korban jaringan pengiriman calon PMI non prosedural ke Malaysia yang diselamatkan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI non prosedural ke Malaysia dan menyelamatkan 4 orang saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, Kota Batam. Kemudian, polisi mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang berperan sebagai pengirim dan penampung.

Demikian ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (20/8/2024).

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, Kota Batam.

Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam, tepatnya di sebelah ‘Warkop Agem Medan Premium’. Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia.

“Kemudian tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun. Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan. Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatanPekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Editor: Agung