J5NEWSROOM.COM, Batam – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam yang juga Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengungkapkan, partainya melirik Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina dan Seketaris Kota Batam Jefridin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.
Alasannya, berdasarkan data hasil survey dan elektabilitas keduannya sangat bagus. Meskipun DPP PDIP belum memutuskan nama yang bakal diusungnya di Pilkada Batam. Tetapi, nama Marlin-Jefridin sudah disampaikan ke DPP PDI-P bersama dengan beberapa nama lain.
Tetapi, di mata Nuryanto, Marlin-Jefridin memiliki peluang besar untuk mendapatkan dukungan dari DPP PDIP. “Dari survei dan elektabilitas beliau itu juga sangat bagus. Jadi ada kemungkinan ke arah sana,” ujar Nuryanto menjawab BATAMTODAY.COM seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah.
Meski demikian, lanjut Nuryanto, tidak menutup kemungkinan ada pasangan lain yang akan didaftarkan PDI-P ke KPUD Kota Batam tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. “Yang jelas ada beberapa calon yang sudah masuk dan kita usulkan ke DPP. Semua memiliki peluang,” tegas Nuryanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan yang diikuti adalah putusan MK soal Pilkada.
BACA JUGA: Ketua DPC PDI-P Kota Batam Beri Ucapkan Selamat kepada H. Muhammad Rudi- H. Aunur Rafiq
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. Pembahasan, tambahnya akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.
Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8/2024). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyatakan akan ikut putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung