PKPU soal Pencalonan Kepala Daerah Disepakati Akomodasi Putusan MK

Aksi protes yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan aturan pemungutan suara daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, di luar kantor pusat KPU di Jakarta, 23 Agustus 2024.

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini dibacakan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kompleks parlemen di Jakarta, Minggu (25/8) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi putusan MK soal ambang batas pencalonan dan syarat usia pencalonan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

“Kita sudah sama-sama tahu draft PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” kata Doli Kurnia.

Dalam rapat tersebut, Affifudin menjelaskan RDP tersebut sebelumnya dijadwalkan pada hari Senin (26/8) namun kemudian dipercepat agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

Menurutnya, setelah MK pekan lalu menerbitkan putusan terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan syarat usia calon kepala daerah, terdapat pasal-pasal dalam peraturan KPU yang terdampak secara teknis dan substansial.

Dia menambahkan pasal yang terdampak itu di antaranya pasal 11 dan turunannya karena KPU telah mengadopsi seluruh putusan MK nomor 60 dan 70. Kemudian pasal 13, 15, 95, 99, 135, dan 139.

Menurut Afifuddin, pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya persis seperti putusan MK, yakni untuk bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 2-6 juta, maka partai atau koalisi partai harus memperoleh suara minimum 8,5 persen bila ingin mengajukan kandidat. Bila jumlah penduduk dalam DPT 6-12 juta, maka syarat pengajuan calon adalah perolehan suara minimum 7,5 persen. Untuk DPT berjumlah 12 juta jiwa atau lebih, maka syarat pengusungan kandidat adalah perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Afifuddin menjelaskan dalam usulan perubahan Pasal 11 ayat 1(b) , untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau kandidat wali kota dan wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu, maka syarat perolehan suara sah minimum 10 persen.

Jika DPT berjumlah 250-500 ribu, syaratnya perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. Bila jumlah DPT 500 ribu-1 juta, syaratnya perolehan suara 7,5 persen, dan DPT berjumlah lebih dari 1 juta, maka syaratnya perolehan suara minimum 6,5 persen. Lalu dalam usulan perubahan itu, KPU menghapus Pasal 11 ayat 2 dan 3.

“Usulan perubahannya (pasal 15) setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 (adalah) syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afifuddin.

Dalam peraturan KPU sebelumnya, syarat usia minimum tersebut dihitung setelah calon dilantik.

Pada rapat tersebut, Bawaslu menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 yang telah mengadopsi dua putusan MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai kandidat kepala daerah oleh KPU.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah