J5NEWSROOM.COM, Batam – Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto membacakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa Mursyidah SS binti M Mukhlis, pelaku penipuan berkedok Travel Umroh dan Haji, Senin (26/8/2024) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pemilik Travel Zie Zie Tour ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan. “Menyatakan terdakwa Mursyidah SS binti M Mukhlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Welly.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Welly, terdakwa Mursyidah telah terbukti melalukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat bagi para korban untuk mengikuti paket umroh miliknya.
Sehingga, kata Welly lagi, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar terdahap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Apalagi, perbuatan terdakwa Mursyidah telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mursyidah SS Binti M Mukhlis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap hakim Welly.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi Mursyidah lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hakim PN Batam juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang telah dijatuhkan.
Atas putusan itu, terdakwa Mursyidah melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli dan Harapan Bangsa masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain,” kata penasehat hukum Mursyidah.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pemilik Travel Zie Zie Tour di Kota Batam ini berhasil terungkap setelah 2 orang korban melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian
Aksi penipuan berkedok Tour & Travel yang menawarkan Paket Umrah dan Haji kepada para korban ini dilakukan sejak bulan April tahun 2019 lalu.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa pun berhasil meyakinkan dan memastikan korban untuk berangkat Umrah dan Haji melalui perusahaan miliknya tanpa bantuan biro lainnya.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan Musryidah tak juga memberangkatkan para korban. Padahal para korban telah menyetorkan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah untuk pengurusan keberangkatan ke tanah suci sebesar Rp 79 juta.
Editor: Agung