Ketua OJK Kepri Warning Pemilik Rekening Penampung Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya saat merilis kinerja OJK pada Triwulan II-2024, dalam acara media gathering di Natra Bintan Resort, Kamis (29/8/2024). (Foto: Adil/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya memberi warning kepada para pemilik rekening penampung judi online agar segara ditutup.

Selain itu, OJK juga mencatat ada ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.

Hal itu disampaikan Sinar Danandjaya di acara media gathering di Natra Bintan Resort Lagoi Bintan, Kamis (29/8/2024).

Dijelaskannya, dalam upaya memerangi praktik tersebut, OJK meminta perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening di seluruh Indonesia yang teridentifikasi dari laporan tindak lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana untuk judi online ini perlu segera diblokir. Kami telah meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut agar aktivitas judi online tidak dapat berlanjut,” ujar Sinar, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA: OJK Kepri: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Ekonomi Kepri Tumbuh 4,90 Persen

Selain itu, OJK juga meminta agar rekening-rekening lain yang masih berada dalam satu Customer Information File (CIF) juga ditutup.

Bukan tanpa sebab, permasalahan judi online ini, menurut Sinar, berkaitan erat dengan maraknya pinjaman online ilegal.

Hal tersebut juga menurut Sinar disebabkan rendahnya literasi digital di masyarakat serta kesulitan ekonomi, akhirnya berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal.

“Kendala dalam memahami pentingnya keamanan data pribadi serta faktor ekonomi menyebabkan kasus pinjaman online ilegal tetap tinggi,” ungkap  Sinar Danandjaya.

Sinar juga menyampaikan ciri khas pinjaman online ilegal. Diantaranya sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru. Begitu mudahnya membuka situs Pinjol,” terangnya.

OJK Kepri juga mengamati tren meningkatnya aktivitas judi online. Sekitar 80 persen dari total deposit yang terlibat adalah di bawah Rp 100 ribu, dengan sebagian besar pelaku berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan buruh berpenghasilan rendah yang mencari keuntungan cepat dengan cara instan.

Lebih lanjut, Sinar mengungkapkan bahwa sebagian besar server judi online beroperasi dari luar negeri, dan para pelaku biasanya tidak membuka rekening sendiri melainkan membeli rekening yang sudah ada.

“Dampak dari judi online dan pinjaman online sangat berbahaya, karena kebutuhan dana untuk berjudi sering kali dipenuhi melalui pinjaman online, yang bisa berujung pada kehilangan aset, pekerjaan, bahkan kasus bunuh diri,” pungkas Sinar Danandjaya.

Editor: Agung