J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” ujar Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Ditegaskan bahwa panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
Para pelamar diimbau agar tidak memakai meterai palsu atau meterai yang sudah dipakai.
Karena bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Pada Pasal 4 aturan di atas, telah diatur bagaimana cara tanda tangan di atas meterai tempel.
Berikut caranya:
1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan
2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
3. Tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai. Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.
4. Letak meterai tempel sama dengan e-meterai. Yaitu sebelah kiri tanda tangan.
Sumber: Kompas.tv
Editor: Agung