J5NEWSROOM.COM, Batam – Muhammad Mustofa telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD Kota Batam periode 2024-2029. Muhammad Fadhli akan mendampingi sebagai wakil ketua.
Keduanya terpilih dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang diadakan pada Jumat (6/9/2024). Rapat ini bertujuan untuk membentuk pansus yang akan membahas Ranperda Tata Tertib DPRD Kota Batam.
Pembentukan pansus ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD yang baru dilantik untuk masa jabatan 2024-2029.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, Muhammad Rudi ST, dengan didampingi oleh Ketua Sementara Hj Asnawati Atiq. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota, Jefridin Hamid, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam.
Muhammad Rudi menjelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pembentukan Ranperda tata tertib. Dalam rapat tersebut, ia membacakan nama-nama calon anggota pansus yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Anggota pansus yang terpilih adalah:
1. Arlon Veristo dan Kamarudin SE (Partai Nasdem)
2. Dandis Rajagukguk ST dan Budi Mardianto ST MM (PDIP)
3. H Djoko Mulyono SH MH dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar)
4. Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Muhammad Syafe’i ST MM (PKS)
5. Safari Ramadhan S.Pd.I dan Muhammad Fadhli SE (Fraksi PAN-Demokrat-PPP)
Setelah pembacaan nama-nama tersebut, rapat diskors selama lima menit untuk memberikan waktu bagi anggota pansus memilih ketua dan wakil ketua.
Setelah proses pemilihan selesai, Muhammad Rudi mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan pembentukan pansus kepada seluruh peserta rapat. Dengan jawaban “Setuju” dari para peserta, Muhammad Rudi kemudian mengetok palu satu kali untuk mengesahkan pembentukan pansus Ranperda Tatib DPRD Kota Batam.
Dengan pengesahan ini, diharapkan proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Tatib DPRD Kota Batam dapat berjalan dengan baik, mendukung efektivitas kerja anggota DPRD selama masa jabatan 2024-2029.
Editor: Agung