Soal Jet Pribadi Kaesang, Akademisi Hukum Pidana Trisakti Nilai KPK Gagal!

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Kinerja KPK, menurutnya, telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi.

“KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan  pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari KKN, ternyata  pilar pilarnya KPK keropos,” pungkas Syahputra pada Sabtu, 7 September 2024.

Mestinya, sambung Azmi, lembaga antirasuah itu tidak pasif dan apalagi tidak jadi secara profesional memanggil Kaesang untuk diminta klarifikasinya.

“KPK yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang adalah wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK sendirilah yang menjadi bahaya dan ketegangan konflik didalamnya hingga telah mengganti fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah untuk segera klarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK memperbolehkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke lembaga antirasuah itu.

“Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silahkan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silakan saja,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa untuk Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep untuk penanganan dugaan gratifikasinya difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat PLPM. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM,”ujar Tessa.

Dalam hal ini Tessa menyebut bahwa saat ini proses laporannya sudah berada di tahap penelahan.

Menurutnya, pihak pelapor nanti akan dipanggil dan akan diklarifikasi. Selain itu, ada kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang akan ikut diklarifikasi.

“Tetapi siapa yang akan diklarifikasi dan kapan itu saya tidak bisa berasumsi. Karena secara prinsip untuk pelaporan dan penanganan perkara di tingkat penyelidikan bersifat rahasia,” jelasnya.

Sumber: Disway.id
Editor: Agung