LAPORAN: Freddy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Dalam dua pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap 10 tersangka. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan, menyatakan bahwa dari kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.869,37 gram.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Di Kecamatan Karimun, ada lima tersangka dengan inisial MA, N, NP, PL, dan RD. Di Kecamatan Meral, tersangka berinisial DI, dan di Kecamatan Tebing terdapat dua tersangka, AP dan DD. Sementara di Kecamatan Kundur Utara, tersangka berinisial DF dan MS.
RD ditangkap dengan barang bukti sabu terbanyak, lebih dari 2 kg, yang dibawa dari Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus ke Karimun. RD ditangkap pada 2 September 2024 di rumahnya di Sungai Lakam Timur, dengan barang bukti sabu serta peralatan konsumsinya.
RD mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial AB, yang kini masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kapolres AKBP Robby Topan juga mengatakan, jumlah sabu yang disita berpotensi menyelamatkan lebih dari 11.000 orang dari dampak narkoba.
Editor: Agung