J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang dugaan penggelapan uang milik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Batam (FK-Uniba) dengan terdakwa Rinaldi Satria Wibowo. Ternyata, terdakwa adalah
anak Dekan FK-UNIBA.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto, saksi dari UNIBA mengungkapkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus 2023.
Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula ketika Florencia Dilla Pitaloka Altina, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UNIBA, meminta bantuan terdakwa untuk mengurus pembayaran administrasi dan mengecek status kemahasiswaannya setelah cuti.
“Korban meminta terdakwa membantu mengurus tunggakan administrasi dan menanyakan status kuliahnya setelah mengambil cuti,” jelas saksi.
Terdakwa kemudian menyampaikan kepada korban bahwa untuk melanjutkan kuliahnya, korban harus melunasi tunggakan sebesar Rp 130 juta. Namun, terdakwa menawarkan “diskon” karena statusnya sebagai anak dekan, sehingga korban hanya perlu membayar Rp 55 juta.
Selain itu, terdakwa juga meminta korban membayar Rp 65,5 juta untuk biaya sertifikat TOEFL, yudisium, dan sidang skripsi tanpa harus melalui proses pembelajaran.
“Karena terdakwa adalah anak dekan fakultas kedokteran, korban mempercayainya dan mentransfer Rp 65,6 juta ke rekening terdakwa,” lanjut saksi.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan bukti pembayaran dalam bentuk kwitansi palsu seolah-olah uang tersebut telah disetorkan ke pihak kampus. Namun, ternyata uang tersebut tidak pernah diteruskan ke pihak UNIBA.
Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan kesaksian dari korban. Rinaldi Satria Wibowo didakwa dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan.
Editor: Agung