Revisi Aturan Permendag, Kemendag Sahkan Ekspor Pasir Laut

Kegiatan eksplorasi pasir laut sebelum diekspor. (Foto: de-Mongabay)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan terkait ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan agar pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023, yang bertujuan mengatasi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut.

“Revisi ini merupakan mandat dari PP Nomor 26 Tahun 2023 dan usulan KKP sebagai pengelola hasil sedimentasi di laut,” kata Isy dalam pernyataan resminya, Senin 9 September 2024.

Selain itu, ekspor pasir laut diharapkan dapat memaksimalkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir. Namun, ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.

BACA JUGA: Sah, Menteri Trenggono Umumkan Lokasi Penyedotan Pasir Laut di Karimun, Lingga, Bintan dan Natuna

Jenis pasir yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir untuk Ekspor. Untuk mengekspor, eksportir harus memenuhi syarat tertentu seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyediakan Laporan Surveyor (LS).

Eksportir juga diwajibkan memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM, serta memberikan surat pernyataan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi yang diizinkan sesuai peraturan.

Sumber: Disway.id
Editor: Agung