J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang kasus dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) dengan terdakwa Andika dan Toman Simatupang, Selasa (10/9/2024).
Penundaan ini terjadi karena pemilik Morena Pub & KTV tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Gilang Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, meminta jaksa untuk menghadirkan pemilik Morena Pub & KTV pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada saksi yang memberikan keterangan terkait pemilik atau pemesan Mikol tersebut.
Sejauh ini, beberapa saksi dari Bea Cukai dan kepolisian sudah diperiksa, tetapi belum ada yang mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari Mikol ilegal itu. Oleh karena itu, pemilik Morena Pub & KTV dianggap penting untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta lebih lanjut.
Jaksa Gilang menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pemilik Morena Pub & KTV telah dilakukan dua kali, namun mereka belum bisa hadir. Gilang berjanji akan memanggil kembali pemilik tempat hiburan malam tersebut untuk menghadiri sidang berikutnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Mikol ilegal senilai Rp 6,9 miliar oleh Bea Cukai Batam pada Februari 2024. Mikol tersebut berasal dari Tiongkok dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS) di Batam. Pengusaha hiburan malam, Andika, disebut sebagai pemilik Mikol yang telah beredar di Batam selama dua tahun.
Andika sempat mengajukan praperadilan untuk menolak penetapannya sebagai tersangka, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim karena dianggap prosedur penyidikan sudah sesuai.
Editor: Agung