OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Melalui Strategi Anti-Fraud

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena saat konferensi daring “Fraud Conference Asia Pacific 2024” yang diselenggarakan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada 11-12 September 2024. (Foto: Humas OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas di tengah meningkatnya risiko kecurangan (fraud) dan ancaman finansial global. Langkah-langkah ini mencakup penguatan regulasi Anti-Fraud, peningkatan tata kelola yang baik, serta pemanfaatan teknologi pengawasan, termasuk Supervisory Technology dan Artificial Intelligence (AI).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam konferensi daring “Fraud Conference Asia Pacific 2024” yang diselenggarakan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada 11-12 September 2024, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara OJK, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendeteksi dan mencegah fraud.

“Pendekatan kolaboratif diperlukan untuk menghadapi tantangan fraud yang semakin kompleks, khususnya di sektor jasa keuangan,” ujar Sophia.

OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut serta melakukan evaluasi secara berkala.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023. Konferensi tersebut dihadiri oleh para profesional bidang Anti-Fraud, Internal Audit, dan Governance dari seluruh Asia.

Dengan strategi ini, OJK berharap mampu menciptakan industri jasa keuangan yang lebih tangguh dan berintegritas tinggi.

Editor: Agung