Audit BPK Rampung, Kejari Batam  Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Penyidik Pidsus Kejari Batam saat melakukan enggeledahan di ruangan arsip kantor RSUD Embung Fatimah Kota Batam. (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah, Batam, tahun 2016 telah selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta, pada Selasa (17/9/2024).

“Audit kerugian negara terkait dugaan korupsi anggaran RSUD Embung Fatimah telah rampung pekan lalu. Saat ini, kami tengah menunggu laporan resmi dari BPK RI,” ujar Tiyan.

Proses audit dilakukan secara maraton oleh tim auditor BPK, memakan waktu lebih dari satu bulan. Tiyan memuji ketelitian tim auditor dalam memeriksa dokumen-dokumen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang terkait dengan belanja anggaran tahun 2016.

“Tim auditor sangat teliti dalam melakukan pemeriksaan, meskipun prosesnya memakan waktu cukup lama, tetapi hasilnya memuaskan,” tambahnya.

Dengan selesainya audit ini, Kejari Batam segera melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka. “Kami berharap laporan resmi segera dirilis sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Tiyan.

Tiyan belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang dihasilkan dari audit tersebut. Namun, ia mengindikasikan bahwa jumlah kerugian kemungkinan lebih rendah dari temuan awal.

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan keganjilan dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah pada 2016, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana ini digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lainnya.

Tim penyidik Kejari Batam, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tohom Hasiholan, sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yakni ruangan Direktur RSUD, Keuangan, dan Arsip. Sebanyak 13 dus berisi dokumen penting yang terkait dengan SPJ tahun anggaran 2016 disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dengan hasil audit yang segera keluar, penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan bisa segera dilakukan, menandai langkah tegas Kejari Batam dalam menangani kasus korupsi ini.

Editor: Agung