J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas disarankan untuk meninjau kembali kebijakan legalisasi ekspor pasir laut yang sebelumnya dibekukan selama 20 tahun. Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim, menilai bahwa keputusan ini perlu dikaji lebih dalam terutama dari segi dampak ekologis dan sosial.
“Keputusan Kementerian Perdagangan untuk melegalkan ekspor pasir laut perlu dipertimbangkan ulang, terutama dari sisi dampak lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Wildan dalam keterangannya kepada RMOL, Rabu (18/9/2024).
Wildan menjelaskan bahwa eksploitasi pasir laut dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan, terutama erosi pantai, kerusakan ekosistem pesisir, dan gangguan terhadap habitat laut. “Pengambilan pasir laut seringkali menyebabkan erosi pantai, mengancam ekosistem pesisir, dan mengganggu habitat di laut,” terangnya.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 82/2021, harga pasir laut untuk ekspor ditetapkan sebesar Rp 228 ribu per meter kubik. Satu kapal tongkang mampu mengangkut minimal 2.800 ton pasir laut, atau setara dengan 2.471 meter kubik, yang dapat menghasilkan omzet sekitar Rp 711 juta sekali angkut.
Wildan menilai keuntungan ekonomi jangka pendek ini memang besar, namun berpotensi merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. “Angka tersebut tentu sangat menggiurkan bagi pengusaha. Namun, keuntungan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan sosial,” jelasnya.
Eksploitasi pasir laut, menurut Wildan, kerap melibatkan komunitas pesisir yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut. Ketika ekosistem terganggu, nelayan dan masyarakat lokal berisiko kehilangan mata pencaharian, bahkan tempat tinggal mereka.
“Dampaknya bisa memicu ketegangan sosial, migrasi, dan ketidakstabilan di wilayah-wilayah tersebut,” tambah dosen ilmu komunikasi dari Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Dengan berbagai dampak negatif yang mungkin timbul, Wildan berharap kebijakan ini dipertimbangkan secara matang demi keberlanjutan ekosistem pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sumber: RMOL
Editor: Agung