J5NEWSROOM.COM, Sekelompok perusahaan, termasuk Meta dan Spotify, pada Kamis (19/9) mengkritik Uni Eropa atas keputusan yang dianggap “terfragmentasi dan inkonsisten” terkait privasi data dan kecerdasan buatan (AI).
Perusahaan-perusahaan ini, bersama beberapa peneliti dan badan industri lainnya, menandatangani surat terbuka yang menyatakan bahwa Eropa semakin kehilangan daya saing dan berisiko tertinggal dalam era AI.
Para penandatangan meminta “keputusan yang selaras, konsisten, cepat, dan jelas” dari regulator privasi data untuk “memungkinkan data Eropa digunakan dalam pelatihan AI demi keuntungan Eropa.”
Surat tersebut mempertanyakan keputusan terbaru yang diambil berdasarkan regulasi perlindungan data umum (GDPR) 2018.
Meta, yang mengelola Facebook, WhatsApp, dan Instagram, baru-baru ini membatalkan rencana untuk mengumpulkan data pengguna Eropa guna melatih model AI-nya setelah mendapat tekanan dari regulator privasi.
“Belakangan ini, pengambilan keputusan oleh regulator menjadi semakin terfragmentasi dan tidak dapat diprediksi, sementara intervensi oleh Otoritas Perlindungan Data Eropa menciptakan ketidakpastian besar mengenai jenis data yang dapat digunakan untuk melatih model AI,” bunyi surat tersebut.
Seorang juru bicara Komisi Eropa menyatakan bahwa semua perusahaan di Uni Eropa diharapkan mematuhi peraturan privasi data.
Meta telah menghadapi denda rekor karena pelanggaran privasi pengguna, termasuk penalti lebih dari satu miliar euro berdasarkan GDPR.
Selain regulasi privasi data, Eropa juga menjadi blok pertama yang menciptakan kerangka legislasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. UU AI Eropa mulai berlaku awal tahun ini.
Meta dan perusahaan teknologi besar lainnya semakin menunda peluncuran produk di pasar Eropa, mengklaim mereka menginginkan kejelasan hukum.
Meta menunda peluncuran Threads—alternatif Twitter—di seluruh Uni Eropa selama beberapa bulan tahun lalu, sementara Google juga melakukan penundaan serupa dalam peluncuran perangkat AI di Uni Eropa.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah