J5NEWSROOM.COM, Kompas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengingatkan bahwa sekolah dan kantor pemerintahan bukan tempat yang diperbolehkan untuk kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Bintan, Minggu (22/9/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bintan, Helianto menjelaskan, rapat tersebut menjadi finalisasi keputusan terkait penentuan lokasi pemasangan APK dan penyelenggaraan rapat umum. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye, khususnya Pasal 28.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah. KPU Bintan akan segera mengirim surat kepada Pemda terkait lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan APK,” ujar Helianto.
Sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan, dilarang menjadi lokasi pemasangan APK.
“Ada beberapa tempat seperti pusat kegiatan masyarakat yang bisa digunakan untuk kampanye, sesuai dengan kesepakatan akhir,” tambahnya.
KPU Bintan berharap agar para calon, tim sukses, maupun relawan mematuhi aturan mengenai pemasangan APK dan penyelenggaraan rapat umum. Dalam surat yang dikirim KPU, termasuk juga aturan terkait pemasangan APK.
“Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan. APK harus dipasang di pinggir jalan atau setelah parit, dan tidak boleh dipasang di tiang listrik,” jelas Helianto.
Untuk menjaga situasi Pemilu yang aman dan kondusif, Helianto mengimbau seluruh masyarakat, calon, serta relawan untuk bersama-sama mematuhi regulasi kampanye.
Editor: Agung