J5NEWSROOM.COM, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat ini mengonfirmasi penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Persetujuan diberikan demi kepentingan pertahanan dan keamanan, atas nama Kementerian Pertahanan RI, mencakup area seluas 13.540 hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini adalah bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, dengan target pencetakan 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek berada di kawasan hutan adat dan mencakup area dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah dari Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, mengungkapkan bahwa tanah mereka telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA.
Prinsip FPIC menyatakan bahwa sebelum proyek dimulai, masyarakat harus diberikan informasi tentang proyek yang akan dilaksanakan di wilayah adat mereka dan diberikan kebebasan untuk berunding dan memutuskan apakah mereka menerima atau menolak proyek tersebut.
“Pemerintah, pengembang proyek, dan perusahaan tidak melaksanakan hal ini,” tambah Franky.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke untuk mencetak sawah baru satu juta hektar dan membangun sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Masyarakat yang terdampak langsung, serta organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” jelas Franky.
Desakan LBH Papua
Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengkritik proyek tersebut.
“Pemerintah pusat dan daerah, bersama 10 perusahaan pengembang PSN di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam pernyataan resminya.
Dia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 maupun PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol, dan Padi tahun 2023.
LBH Papua mencatat setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga telah mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke fokus pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah setuju memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan total luas lahan lebih dari setengah juta hektar.
Namun, menurut LBH Papua, seluruh wilayah operasional 10 perusahaan pengembang PSN di Merauke jelas masuk dalam kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.
“Ini menunjukkan bahwa pengembangan PSN untuk Tebu, Bioetanol, dan Padi di Kabupaten Merauke akan mengancam keberadaan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam,” tegas Gobay.
LBH Papua bertindak sebagai kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend, meminta kepada presiden untuk menghentikan PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, dan perusahaan pengembang PSN.
Pemerintah teruskan PSN
Beberapa hari lalu, di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai PSN yang dilaksanakan Kementerian Pertanian berjalan dengan baik.
“Kita akan menyampaikan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga pencetakan sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” kata Wamentan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian (11/9).
Wamentan menyatakan bahwa food estate dan pencetakan sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan serta mempercepat swasembada dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Sebelumnya, saat mengunjungi Merauke pada Agustus lalu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan dunia.
“Kita optimis dalam dua tahun ke depan swasembada plus akan dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi kementerian.
Amran juga menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer. Plot ini akan menjadi bukti kesesuaian lahan di Merauke untuk mendukung pertumbuhan padi.
Selain itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mempercepat target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dikerahkan dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, ditambah 20 combine harvester besar dan benih yang segera direalisasikan bulan ini.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah