J5NEWSROOM.COM, Batam – Harga tiket kapal ferry rute Batam-Singapura resmi diturunkan sebesar Rp 30 ribu mulai Selasa (24/9/2024). Penurunan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam pada Senin (23/9/2024), yang bertujuan merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif kapal ferry internasional.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Heru Susanto, serta perwakilan dari operator kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebelumnya juga telah mengadakan pertemuan dengan manajemen operator ferry untuk membahas penyesuaian tarif ini.
Penurunan harga tiket ferry ini diharapkan dapat merangsang kembali arus penumpang yang sempat mengalami penurunan signifikan akibat kenaikan tarif pascapandemi COVID-19. Sebelum pandemi, harga tiket satu arah rute Batam-Singapura berkisar Rp 250.000 hingga Rp 350.000. Namun, tarif tersebut naik hingga Rp 500.000 hingga Rp 550.000 setelah pandemi, atau mengalami kenaikan sebesar 100%. Kenaikan serupa juga terjadi pada rute Batam-Johor, yang naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 300.000.
Penurunan tarif sebesar Rp 30 ribu diharapkan tidak hanya menguntungkan penumpang, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Batam dan Kepulauan Riau. “Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momentum ini untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura dan Johor,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan kembali jumlah wisatawan mancanegara yang sempat menurun drastis selama pandemi.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Terus Dorong Penurunan Tarif Ferry Batam-Singapura
Selain penurunan harga tiket, rapat juga membahas berbagai isu lain, termasuk biaya operasional yang dihadapi operator ferry. Salah satu poin yang diangkat adalah kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang dikenakan Balai Karantina Kesehatan bagi kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350, yang naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 70 ribu per perjalanan kapal. Biaya ini dinilai mempengaruhi operasional dan perlu dievaluasi lebih lanjut.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dalam rapat tersebut juga menyampaikan rencana untuk mengevaluasi jumlah trip kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan yang lebih optimal dan mengatasi kendala yang dihadapi operator.
Selain itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, menekankan pentingnya menjaga persaingan sehat di sektor angkutan laut. Ia mengingatkan potensi monopoli dalam penyelenggaraan transportasi laut pada rute Batam-Singapura, mengingat data menunjukkan ada 68 kapal yang melayani rute ini pada periode 1 Januari hingga 28 Mei 2024. “Regulator akan terus memantau agar tidak terjadi monopoli yang dapat merugikan konsumen,” ujarnya.
Dengan adanya penurunan tarif ini, diharapkan keseimbangan harga tiket ferry di Pelabuhan Batam dapat tercapai, serta mendukung peningkatan ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di kawasan tersebut.
Editor: Agung