J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9/2024). Mereka mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Tiga dari sembilan tersangka, yakni Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra, menjadi pemohon dalam sidang praperadilan yang digelar secara terpisah. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Douglas Napitupulu. Tim kuasa hukum dari Indra Sakti Law & Firm bertindak sebagai perwakilan pemohon.
“Sidang hari ini beragendakan penyerahan berkas terkait legalitas dari kedua belah pihak,” kata Hakim Douglas saat membuka persidangan.
Namun, sidang praperadilan tersebut harus ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Kepulauan Riau (Kepri), tidak hadir. Hakim Douglas mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Batam baru saja menerima surat dari Polda Kepri yang meminta penundaan sidang.
“Polda Kepri menyatakan baru menerima pemberitahuan mengenai praperadilan ini pada 23 September 2024 dan meminta waktu dua minggu untuk persiapan administrasi,” tambah Douglas.
Dengan demikian, hakim menunda sidang hingga Rabu (2/10/2024) dan memerintahkan panitera untuk memanggil kembali pihak termohon agar hadir dalam sidang mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Bripka Rahmadi, Christopher Silitonga, menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah. Menurut Christopher, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah, dan pihaknya menilai hal tersebut belum terpenuhi dalam kasus ini.
“Praperadilan ini diajukan untuk membuktikan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Kepri tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Christopher usai persidangan.
Sidang praperadilan sebelumnya juga telah digelar pada Selasa (24/9/2024) untuk tersangka lainnya, Bripka Jaka Surya. Namun, sidang tersebut juga ditunda hingga Kamis (26/9/2024) karena ketidakhadiran Polda Kepri tanpa pemberitahuan.
Sidang praperadilan untuk tiga pemohon lainnya, yakni Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra, akan dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024).
Editor: Agung