LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Warga Desa Tenggel, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan menangkap seorang pria berinisial HO alias HN (45), Minggu (22/9/2024). HN ditangkap warga setelah diduga mencuri kotak infak di Masjid Al Hidayah, Desa Tenggel. Setelah ditangkap oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui oleh warga setempat, yang kemudian langsung mengamankannya dan menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Kami menerima laporan dari warga, dan anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur segera menuju lokasi untuk menjemput tersangka. Perjalanan menuju desa tersebut memakan waktu sekitar satu jam menggunakan transportasi laut,” ujar Firuddin saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia berhasil mengambil uang sekitar Rp 1,2 juta dari dalam kotak infak, dan kemudian membuang kotak tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti.
“Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang kotak infak ke laut,” kata Richie.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pintu kotak infak, tas besi, pegangan obeng, dan uang sebesar Rp 1.220.400. Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor: Agung