J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) periode 2024-2028. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit serta mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan di Indonesia.
Dalam acara peluncuran yang digelar di Jakarta, Jumat (27/9/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya peran LPIP dalam mendukung lembaga jasa keuangan untuk mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit. Menurut Dian, LPIP juga berperan krusial dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui penyediaan produk dan layanan yang mendukung analisis kelayakan kredit secara komprehensif.
“Ini merupakan pencapaian penting bagi kita dalam mengarahkan industri lembaga pengelola informasi perkreditan ke masa depan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
Ia menambahkan, selama hampir satu dekade terakhir, LPIP telah menyediakan berbagai layanan yang memudahkan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit dengan lebih cepat dan tepat, sembari tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Empat Pilar Utama
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 ini disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri dan asosiasi LPIP. Penyusunan ini mencakup berbagai isu strategis dalam industri LPIP dan akan menjadi rujukan bagi perkembangan sektor tersebut ke depan.
Secara umum, peta jalan ini memiliki empat pilar utama:
1. Penguatan kelembagaan.
2. Penguatan teknologi.
3. Penguatan bisnis.
4. Penguatan pengaturan dan pengawasan.
Selain itu, terdapat tiga perangkat pendukung yang meliputi kepemimpinan dan integritas, infrastruktur teknologi dan sumber daya, serta sinergi dan kolaborasi.
Fokus Inklusi Keuangan
Peta jalan ini difokuskan untuk memperkuat ketahanan LPIP dalam menghadapi tantangan struktural di masa depan, sekaligus meningkatkan daya saing industri ini terhadap jasa serupa. Dengan demikian, LPIP diharapkan dapat berkontribusi optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Peta jalan ini akan diintegrasikan ke dalam strategi nasional sistem pelaporan kredit di Indonesia dan menjadi dokumen dinamis yang dapat disesuaikan dengan perkembangan industri LPIP serta ekosistem jasa keuangan,” tutup Dian.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa LPIP menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi penyaluran kredit, khususnya bagi sektor-sektor seperti UMKM yang sangat membutuhkan akses finansial.
Editor: Agung