J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Warga negara asing (WNA) China punya cara khusus untuk melubangi tanah Kalimantan sepanjang 1,6 km demi mencuri emas milik Indonesia.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan aksi kriminal itu dilancarkan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. WNA dengan inisial YH membuat negara rugi Rp1,02 triliun.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter (1,6 km) dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5/2024) lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Sunindyo mengatakan YH menggunakan sejumlah alat untuk melancarkan aksinya. Perkakas itu meliputi alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
WNA China itu juga menggunakan bantuan alat berat untuk merampok emas Indonesia. Sunindyo menyebut ada alat berat, seperti lower loader dan dump truck listrik yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut.
YH diklaim memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin. Lubang yang seharusnya dilakukan pemeliharaan justru dimanfaatkan sang WNA China itu secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian, kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” jelasnya.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang, selain UU Minerba,” tambah Sunindyo.
Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 terungkap emas yang digasak YH mencapai 774,27 kilogram. Ia ternyata juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi yang sama sebanyak 937,7 kg.
Di lain sisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali mencapai 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, yakni PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.
Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana kasus pencurian emas ini dalam undang-undang lain.
Sidang lanjutan bakal dilakukan dalam enam tahap, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/ pembacaan nota pembelaan (pledoi), Pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan duplik), dan pembacaan putusan.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Agung