KPPU Jatuhkan Denda Rp 10 Miliar kepada PT Morula Indonesia atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi, yang digelar pada Senin, 30 September 2024, di Kantor KPPU Jakarta. (Foto: Humas KPPU)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT Morula Indonesia akibat keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi, yang digelar pada Senin, 30 September 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza, dengan didampingi oleh anggota majelis, Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.

Kasus ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai transaksi Rp 38,99 miliar. PT Morula Indonesia, anak perusahaan PT Bundamedik Tbk, mengelola layanan fertilitas di berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, dan lainnya. Sementara PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya, Jawa Timur.

Akuisisi ini dinyatakan efektif secara hukum pada 25 April 2022. Berdasarkan aturan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi efektif, dengan tambahan waktu menjadi 60 hari karena adanya relaksasi aturan di masa pandemi. Namun, PT Morula Indonesia baru menyampaikan notifikasi pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Morula Indonesia terbukti secara sah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Oleh karena itu, perusahaan dikenai denda sebesar Rp 10 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih mematuhi aturan terkait notifikasi akuisisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam persaingan usaha.

Editor: Agung