J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dewan Pers meluncurkan buku terbarunya berjudul “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers” yang berisi pengalaman para analis kasus di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Peluncuran buku ini digelar di markas Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan sambutan mengungkap dalam buku ini terdapat cerita-cerita yang jarang diketahui publik terkait penanganan pengaduan terhadap media.
Ninik lalu menyoroti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers terus menjadi tantangan yang perlu dihadapi secara kolektif oleh insan pers, terutama dalam menjaga etika dan moralitas dalam pemberitaan.
“Kita perlu bersatu menghadapi ancaman yang ingin merusak etika dalam pers. Pers memiliki peran filosofis untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat, yaitu hak untuk tahu,” ujar Ninik.
Peluncuran buku ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran bagi media agar pelanggaran terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dapat dicegah.
Buku ini juga menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi berita yang dirasa merugikan, sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang kebebasan pers dan etika jurnalistik di Indonesia.
“Sudah saatnya kita bersama-sama bergandengan tangan berkolaborasi dengan multistakeholder, dimulai dari diri sendiri, agar pers kita tetap terus terbangun, pers kita tetap terus ditegakkan, dan pers kita dapat memberikan manfaat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.
Kedepankan Laporan, Jangan Main Pukul
Masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media diminta melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Bukan malah melakukan tindakan anarkis seperti memukul, menghalangi, atau meminta media untuk menghapus berita.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam peluncuran buku berjudul “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers”.
“Peluncuran ini sekaligus memberikan informasi ke publik bahwa ada kolaborasi antara Dewan Pers dengan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat,” kata Ninik di markas Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Ninik menjelaskan, pengaduan terkait pemberitaan penyelesaiannya dilakukan secara etik oleh para analis di Dewan Pers, yang akan menilai apakah karya tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dia menekankan bahwa ranah pemberitaan adalah kewenangan Dewan Pers, bukan bagian dari Undang-Undang ITE atau penegakan hukum pidana.
“Ini juga memperlihatkan kerja sama kita dengan Komisi penyiaran agar mereka tau bahwa ranah pemberitaan adalah ranah Dewan Pers bukan ranah UU ITE, bukan ranah melalui penegakan pidana,” jelasnya.
Ninik juga menginformasikan, pengaduan keberatan pemberitaan kini difasilitasi secara online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan terhadap pemberitaan media.
Selain launching buku, juga digelar diskusi bertajuk “Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik di Indonesia” dengan narasumber mantan Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan; Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana; Tenaga Ahli Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Herutjahyo.
Sumber: RMOL
Editor: Agung