J5NEWSROOM.COM, Batam – Tiga terdakwa pengelola pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, Batam, kini menghadapi ancaman hukuman mati. Mereka didakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/10/2024). Ketiga terdakwa, M Indra Setiawan, Fauziah Mareta, dan Juhari alias Ari, dituduh menjalankan pabrik sabu di salah satu apartemen mewah di Batam tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Malik Kalang, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Maret 2024, Polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di apartemen itu yang digunakan sebagai pabrik narkotika jenis sabu.
“Informasi diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, dan tim di bawah pimpinan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Malik di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik.
Dalam penggerebekan itu, ketiga terdakwa berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa 68 botol berisi bahan baku cair untuk pembuatan sabu, masing-masing berukuran 500 ml. “Sebanyak 10 botol akan dikirim ke Palembang, 6 botol telah diproduksi menjadi sabu, sisanya masih disimpan di lokasi,” papar Malik.
Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. Fauziah Mareta dan M Indra Setiawan bertugas memesan sabu cair, sementara Juhari alias Ari bertanggung jawab mengolah cairan tersebut menjadi kristal. Bisnis ilegal ini, menurut pengakuan terdakwa, dikelola oleh seseorang berinisial O, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. “Mereka terancam hukuman mati karena keterlibatan mereka dalam jaringan pengelolaan pabrik narkotika ini,” tegas Malik.
Sidang ditunda selama satu minggu karena saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum belum siap dihadirkan. “Kita tunda selama sepekan,” ujar hakim Tiwik sebelum menutup persidangan.
Editor: Agung