J5NEWSROOM.COM, Singapura – Pengadilan Singapura pada Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 bulan kepada seorang mantan menteri yang terbukti menghalangi keadilan dan menerima suap lebih dari $300.000, setara dengan sekitar 4,6 miliar rupiah. Ini menjadi hukuman penjara pertama bagi mantan anggota kabinet di negara yang dikenal dengan pemerintahan bersih ini.
S. Iswaran, yang mengabdi sebagai anggota kabinet selama 13 tahun dan pernah menjabat sebagai menteri perdagangan, komunikasi, dan transportasi, pekan lalu mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas dan satu tuduhan menghalangi keadilan.
Hukuman yang dijatuhkan lebih lama enam hingga tujuh bulan dibandingkan dengan vonis yang diusulkan oleh jaksa. Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa usulan hukuman yang diajukan jaksa “tampaknya tidak memadai” mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan bagi pemerintahan yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah bertindak di bawah standar integritas dan akuntabilitas,” ujar hakim saat menjatuhkan hukuman.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Singapura, yang dikenal memiliki birokrasi efisien dan pemerintah yang kuat serta bersih. Singapura berada di antara lima negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi dari Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada tahun 1986, saat menteri pembangunan nasional diselidiki atas dugaan suap, tetapi ia meninggal sebelum ada tuntutan yang diajukan.
Penyelidikan ini menimbulkan kegemparan di pusat keuangan Asia, berfokus pada tuduhan bahwa Iswaran, saat menjabat sebagai menteri transportasi, menerima hadiah mahal dari para pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris, Grand Prix Formula 1 di Singapura, pertunjukan musikal di London, dan penerbangan dengan jet pribadi.
Iswaran, berusia 62 tahun, menghadapi sorotan media saat tiba di pengadilan dan menolak menjawab pertanyaan. Dia tampak tidak menunjukkan emosi selama persidangan.
Hakim membolehkannya bebas dengan jaminan selama beberapa hari ke depan, dan dia akan memulai masa hukuman pada Senin, 7 Oktober.
Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap dari sejumlah pengusaha, termasuk taipan properti Ong Beng Seng. Iswaran adalah penasihat komite pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong memiliki hak untuk menyelenggarakan balapan tersebut.
Ong belum didakwa atas pelanggaran apapun dan belum memberikan komentar publik terkait tuduhan tersebut. Kejaksaan Agung pekan lalu menyatakan akan memutuskan apakah akan mengambil tindakan terhadap Ong.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah