J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal yang ditujukan kepada Calon Wakil Wali Kota Batam 2024, Hardi Selamet Hood. Laporan yang diajukan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak relevan dengan aturan pemilihan. “Laporan ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan,” ungkapnya pada Jumat (4/10/2024).
Dugaan pelecehan verbal tersebut terjadi pada 24 September 2024, sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024. Zainal menekankan bahwa insiden ini tidak termasuk dalam kegiatan kampanye, yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan penghinaan terhadap calon lain selama masa kampanye. “Kegiatan itu bukan bagian dari kampanye resmi,” jelasnya.
Insiden yang dilaporkan terjadi pada acara Deklarasi Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Batam serta dua pasangan calon Wali Kota Batam. “Kita hentikan karena tidak memenuhi unsur,” tegas Zainal.
BACA JUGA: Deklarasi Pilkada Damai Paslon NADI Berujung Pelaporan, Tim Hukum Paslon NADI: Terlalu Prematur!
Bawaslu Batam mencatat telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye, di mana tiga laporan, termasuk laporan pelecehan verbal ini, telah dihentikan. Satu laporan lainnya masih dalam proses klarifikasi. Laporan terhadap Hardi Selamet Hood disampaikan pada 27 September 2024 atas dugaan pernyataan yang dianggap tidak pantas dalam sambutannya di acara tersebut.
Hardi Hood Penuhi Panggilan Bawaslu Batam
Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Batam 2024, Hardi Selamet Hood, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Rabu (2/10/2024), terkait laporan dugaan pelecehan verbal yang dilayangkan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hardi dalam acara Deklarasi Damai Pilkada yang diinisiasi oleh Polresta Barelang di Hotel Beverly Batam beberapa hari sebelumnya.
Hardi mengungkapkan, dirinya senang dapat memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang dilaporkan. “Alhamdulillah, kita senang sekali dipanggil oleh Bawaslu supaya dapat melihat titik terang atas peristiwa yang dilaporkan. Saya sebagai terlapor,” ujar Hardi, yang merupakan pasangan dari Nuryanto dalam Pilkada Batam 2024.
Hardi menyatakan, pemanggilan ini memberikan kesempatan untuk melihat persoalan secara lebih jernih. “Saya menyambut baik pemeriksaan ini. Tentu saya juga menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan ini,” ucapnya.
Materi pemeriksaan, menurut Hardi, berkisar pada dugaan pelecehan verbal yang terjadi saat deklarasi damai Pilkada tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasinya kepada Bawaslu dan tinggal menunggu hasil penyelidikan.
Sementara itu, tim hukum pasangan calon Nuryanto-Hardi Selamet Hood (NADI) menyatakan laporan dari AHLI Batam tersebut terlalu prematur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, Khoirul Akbar, menjelaskan berdasarkan video utuh dari acara deklarasi damai, tidak ditemukan unsur pelecehan verbal. “Kegiatan itu di tempat umum, jadi kalau kita lihat video utuhnya tidak ada mengandung pelecehan verbal. Jangan dipotong-potong videonya,” kata Akbar kepada awak media pada Sabtu (28/9/2024).
Akbar juga menegaskan, pasal yang digunakan dalam laporan, yaitu Pasal 69 Undang-Undang Pilkada, tidak relevan karena kejadian tersebut terjadi sebelum masa kampanye terbuka. Ia menilai laporan tersebut terlalu dipaksakan.
Lebih lanjut, tim hukum NADI menyayangkan laporan ini karena menurut mereka, kedua pasangan calon saat acara berlangsung saling bercanda dan melempar pujian. “Sangat prematur. Laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Karena kami sangat mengenal betul Pak Hardi, tak mungkin beliau seperti itu,” tambah Akbar.
Tim hukum NADI juga tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika laporan ini terbukti tidak berdasar. “Jika laporan ini tidak terbukti, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain karena kami menilai ini adalah fitnah,” tegasnya.
Editor: Agung