J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presenter dan pengusaha Raffi Ahmad baru-baru ini dianugerahi gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), sebuah universitas yang berbasis di Thailand. Namun, universitas tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Tim investigasi yang bekerja pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024, tidak menemukan adanya aktivitas operasional dari UIPM di lokasi tersebut.
“Tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya pada Minggu (6/10/2024).
Menanggapi temuan tersebut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti hasil investigasi. Abdul Haris menegaskan bahwa Kemdikbudristek akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Saat ini, tim Kementerian tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi swasta atau lembaga pendidikan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin dari pemerintah.
Perguruan tinggi asing yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diakui secara resmi,” jelas Haris.
Haris juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Informasi mengenai perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin operasional dapat diakses melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan penyetaraan ijazah dari luar negeri dapat menggunakan laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.
Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan agar setiap individu, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi di Indonesia,” tegasnya.
Raffi Ahmad sendiri telah membagikan momen penerimaan gelar Doktor Kehormatannya melalui akun media sosialnya. Namun, dengan adanya temuan Kemdikbudristek terkait UIPM, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mencermati legalitas perguruan tinggi, terutama yang berbasis di luar negeri.
Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/kemendikbud-tak-akui-gelar-honoris-causa-raffi-ahmad-kampus-tak-berizin-23f7WeorPBB/full
Editor: Agung