J5NEWSROOM.COM, Batam – Lurah Sei Pelenggut, Kota Batam, dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Batam 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa lurah berinisial RA tersebut terbukti menggerakkan kader posyandu untuk mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI).
“Terkait laporan terhadap Lurah Sei Pelenggut, kami telah melakukan pleno dan memutuskan untuk merekomendasikannya ke BKN,” ujar Antonius, Senin, 7 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa laporan resmi akan segera dikirimkan dan diunggah ke akun resmi BKN.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada lurah tersebut, Antonius menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan merupakan kewenangan Bawaslu. “Kami hanya sampai pada tahap rekomendasi. Setelah terbukti ada pelanggaran netralitas, sanksi akan diberikan ke instansi terkait, dalam hal ini BKN. Itu di luar domain kami,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Sulhan, tim hukum NADI, yang menyerahkan bukti berupa rekaman suara berdurasi 7 menit 9 detik. Rekaman tersebut diduga merekam pertemuan pada Sabtu, 14 September 2024, di mana RA, Lurah Sei Pelenggut, meminta kader posyandu untuk mensosialisasikan pasangan calon nomor urut 2 kepada masyarakat.
“Dalam rekaman tersebut, lurah itu menjelaskan kiprah Amsakar Achmad yang berpengalaman selama 20 tahun sebagai ASN di Pemkot Batam, termasuk dua periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam. Ia bahkan menyatakan bahwa pasangan nomor 2 adalah pilihan terbaik,” ungkap Sulhan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sulhan mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang dianggap tidak netral tersebut, meskipun terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai. “Kami berharap ASN tetap netral dan tidak memihak dalam Pilkada Batam ini. Keberpihakan ASN dapat merusak integritas pemilu,” ujarnya.
Kasus ini kini berada di tangan BKN untuk tindak lanjut dan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Agung