J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan unggahan flyer di akun Media Center Pemko Batam selama masa kampanye terbuka Pilkada 2024.
Flyer yang diunggah tersebut memuat foto Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di tengah masa kampanye, yang seharusnya menampilkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung. Rudi Panjaitan menjelaskan, kehadirannya di Bawaslu pada Senin (7/10/2024) adalah untuk memberikan penjelasan terkait kesalahan teknis tersebut.
“Saya hadir untuk memberikan klarifikasi dari pukul 1 siang hingga sekitar pukul 3 sore,” ungkap Rudi usai pemeriksaan. Menurutnya, unggahan flyer tersebut dibuat dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, namun terdapat kesalahan dalam menampilkan foto.
Rudi menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni tidak disengaja dan tidak bertujuan sebagai alat kampanye. “Saat saya mengikuti pelatihan di Surabaya, begitu mendapat informasi mengenai kesalahan itu, saya langsung memerintahkan admin untuk segera menurunkan unggahan tersebut dalam 10 menit,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa flyer sudah diperbaiki dengan memuat foto Pjs Wali Kota, namun admin yang mengunggah flyer tersebut tidak mengetahui perubahan tersebut. Rudi memastikan bahwa flyer di situs resmi Media Center Pemko Batam sudah ditarik, dan bukti penurunan unggahan juga telah diserahkan kepada Bawaslu.
“Sebagai ASN, saya paham betul tentang aturan netralitas. Tidak ada niat untuk berkampanye, dan flyer itu merupakan template resmi yang biasa digunakan dalam acara peringatan hari besar,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Batam. “Laporan nomor 05 terkait Kadis Kominfo Batam saat ini masih dalam proses klarifikasi. Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Antonius.
Bawaslu Batam akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam unggahan tersebut. Proses klarifikasi ini penting untuk menjaga netralitas ASN dalam masa kampanye Pilkada.
Editor: Agung